
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan badan usaha dan badan hukum di Indonesia untuk membuat akun di platform crypto exchange. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi badan usaha dalam berinvestasi di aset kripto, menanggapi pertumbuhan teknologi dan tren investasi global.
Peraturan dan Ketentuan Utama:
Kasan, Kepala Bappebti, menekankan bahwa keputusan ini juga dibuat untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri kripto di Indonesia. Peraturan tersebut dilandasi pada upaya mendorong ruang investasi yang kondusif dan aman bagi badan hukum.
Selain itu, meskipun akun kripto untuk badan usaha diizinkan untuk tujuan investasi, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran tetap dilarang oleh Bank Indonesia karena risiko tinggi dan spekulasi.