Kebijakan Bappebti tentang Platform Crypto Exchange

Share

Facebook
WhatsApp

Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengizinkan badan usaha dan badan hukum di Indonesia untuk membuat akun di platform crypto exchange. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi badan usaha dalam berinvestasi di aset kripto, menanggapi pertumbuhan teknologi dan tren investasi global.

Peraturan dan Ketentuan Utama:

  • Hanya untuk Investasi: Akun yang dibuka oleh badan usaha atau badan hukum ini hanya diperbolehkan untuk tujuan investasi. Aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa.
  • Kepatuhan Hukum: Badan usaha harus memiliki izin yang sah dari kementerian atau lembaga yang berwenang, serta tempat domisili di Indonesia. Pedagang fisik aset kripto yang bekerja sama harus menerapkan prinsip “know your transaction” (KYT) dan aturan perjalanan (travel rules) yang terintegrasi.
  • Dana Internal: Investasi harus menggunakan dana atau aset kripto yang berasal dari kekayaan badan hukum itu sendiri, bukan dari dana pihak ketiga, dana masyarakat, atau hasil dari kegiatan ilegal. Ini harus didukung dengan surat pernyataan resmi dari pihak yang berwenang mewakili badan hukum tersebut.

Kasan, Kepala Bappebti, menekankan bahwa keputusan ini juga dibuat untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri kripto di Indonesia. Peraturan tersebut dilandasi pada upaya mendorong ruang investasi yang kondusif dan aman bagi badan hukum.

Selain itu, meskipun akun kripto untuk badan usaha diizinkan untuk tujuan investasi, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran tetap dilarang oleh Bank Indonesia karena risiko tinggi dan spekulasi.

BERITA TERBARU