Donald Trump Memenangkan Pilpres Amerika Serikat 2024

Share

Facebook
WhatsApp

Jakarta, beritadigital.com  Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, berhasil memenangkan pemilihan presiden AS 2024. Trump keluar sebagai pemenang setelah meraih suara popular terbanyak sekaligus melebihi ambang batas minimal suara elektoral yang ditentukan pada Rabu (6/11).

Berdasarkan hasil penghitungan cepat yang dirilis oleh The New York Times, Trump memperoleh 70.700.924 suara popular. Sementara itu, lawannya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, hanya mengumpulkan 65.846.569 suara.

Dalam perolehan suara elektoral, Trump meraih 277 dari total 538 suara, melewati ambang batas 270 suara yang dibutuhkan untuk menang. Sebaliknya, Harris hanya memperoleh 224 suara elektoral.

Sistem pemilihan presiden AS mengharuskan kandidat untuk memenangkan minimal 270 suara elektoral agar dapat dinyatakan sebagai pemenang, meskipun hasil suara popular tidak selalu menentukan. Namun, Trump kali ini memenangkan pemilu dengan perolehan tertinggi baik dalam suara popular maupun suara elektoral.

Kemenangan ini menjadikan Trump sebagai presiden terpilih AS. Meski demikian, proses pemilihan belum sepenuhnya selesai, karena hasilnya masih harus disahkan oleh Dewan Elektoral pada 17 Desember, sebelum disahkan oleh Senat pada 25 Desember.

Donald Trump dijadwalkan akan dilantik sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat pada 20 Januari 2025.

BERITA TERBARU