Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menyiapkan aturan lahan

Share

Facebook
WhatsApp

Jakarta,

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan akan menyiapkan aturan yang memungkinkan pembangunan tiga juta rumah per tahun menggunakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan lahan sitaan negara yang dikelola Kejaksaan Agung. Ara, panggilan akrab Maruarar, mengatakan langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah lahan dalam rencana pembangunan perumahan yang masif tersebut.

Ia menegaskan perlunya landasan hukum yang kuat sebelum mulai memanfaatkan lahan-lahan tersebut. Ara sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait pemanfaatan lahan sitaan yang jumlahnya banyak, serta dengan PT KAI untuk pemanfaatan lahan milik BUMN. Meskipun begitu, Maruarar juga menekankan pentingnya mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk kesiapan anggaran dan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga swasta.

Selain itu, Ara mengungkapkan bahwa pembangunan rumah untuk prajurit TNI akan menjadi salah satu prioritas dalam program tersebut. Dia juga berencana melibatkan sektor swasta dalam proyek pembangunan perumahan ini, mengajak para pengusaha dan pengembang untuk berkolaborasi dan bergotong royong dengan pemerintah dalam mengatasi krisis perumahan.

Maruarar menyebut pentingnya mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat, akademisi, hingga calon pemilik rumah. Langkah ini, menurutnya, akan membuat program pembangunan rumah menjadi lebih komprehensif dan efektif.

Ia juga menegaskan bahwa niat baik ini harus didukung oleh kepastian hukum yang kuat serta upaya efisiensi, agar dana yang dialokasikan dapat digunakan sebaik-baiknya dan bebas dari korupsi, sehingga target pembangunan rumah dapat tercapai.

BERITA TERBARU