Mendag Budi Santoso Jelaskan Tata Cara Perizinan Impor Gula di Tengah Kasus Dugaan Korupsi

Share

Facebook
WhatsApp

Jakarta, beritadigital.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan terkait syarat dan tata cara perizinan importasi gula. Hal ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Budi menjelaskan bahwa importasi gula harus melalui mekanisme neraca komoditas. “Impor gula kan pakai neraca komoditas,” tegasnya. Ia merinci bahwa kebutuhan nasional dihitung terlebih dahulu, lalu ditentukan jumlah impor yang dibutuhkan. “Itu semua dirapatkan dalam rakor Kemenko Perekonomian,” ujarnya.

Menurut Budi, Kementerian Perdagangan hanya menerbitkan izin impor setelah adanya keputusan kuota yang telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom sebagai tersangka, yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (29/10/2024). Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituding menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan persetujuan impor gula ke perusahaan swasta, meskipun aturan mengharuskan importasi gula kristal putih dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.

Dugaan korupsi ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp400 miliar.

BERITA TERBARU