Menteri Hukum: Prabowo Sepakat Laksanakan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Share

Facebook
WhatsApp

Jakarta beritadigital.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut Supratman, Prabowo menyatakan akan melaksanakan putusan MK yang membatalkan 21 pasal UU Cipta Kerja.

Supratman menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi prioritas. Indeks layak hidup harus dimasukkan dalam formula perhitungan upah minimum, yang saat ini dirumuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian.

Menteri Yassierli menyatakan bahwa pemerintah telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Aspirasi yang mereka kumpulkan sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo, yang memberikan arahan tentang langkah-langkah selanjutnya.

Yassierli menambahkan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi rumusan yang harus diputuskan sebelum tanggal 7 November. Rumusan ini bisa berupa surat edaran atau peraturan Menteri Tenaga Kerja, yang nantinya akan disampaikan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi, yang diumumkan pada Kamis (31/10), mengabulkan sebagian gugatan atas UU Nomor 6 Tahun 2023 yang diajukan oleh pemohon, termasuk Partai Buruh.

BERITA TERBARU