Tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Dipimpin Agus Andrianto

Share

Facebook
WhatsApp

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang kini dipimpin oleh Agus Andrianto, bertanggung jawab menjalankan fungsi-fungsi yang sebelumnya diemban oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tetapi dengan fokus khusus pada aspek imigrasi dan pemasyarakatan.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk membagi Kemenkumham menjadi tiga kementerian terpisah, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam langkah tersebut, Agus Andrianto diangkat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan Natalius Pigai dan Supratman Andi Agtas masing-masing menjabat sebagai Menteri HAM dan Menteri Hukum.

Dengan pembagian struktur kementerian tersebut, maka tugas juga dibagi menjadi tiga bagian yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas untuk mengelola urusan yang berkaitan dengan imigrasi dan pemasyarakatan.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 Perpres 139/2024 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 21 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa:

“Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan sub urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dalam kerangka pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023.”

Di sisi lain, Perpres Nomor 18 Tahun 2023 menetapkan bahwa Kemenkumham bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai dukungan kepada Presiden dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Selain itu, Pasal 5 Perpres 18/2023 mencantumkan 11 fungsi kementerian yang mencakup bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, serta kekayaan intelektual.

Berikut adalah bunyi Pasal 5 dari Perpres 18/2023.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden”.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya Kemenkumham memiliki enam Direktorat Jenderal (Ditjen), yakni Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), dan Ditjen Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian, ada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa ada tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) yang bakal berada di bawah kementeriannya, yakni Ditjen AHU, Ditjen PP, dan Ditjen KI. Oleh karenanya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bakal mengoordinasi Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan.

BERITA TERBARU