PDIP Hormati Putusan PTUN Terkait Pilpres 2024, Tunggu Arahan Megawati

Share

Facebook
WhatsApp

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan terkait penetapan Pilpres 2024. PDIP kini menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum mereka, Megawati Soekarnoputri.

Dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Jumat (25/10/2024), tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan sikap menghormati terhadap putusan tersebut. “Saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan. Konsep veritate habetur harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum pada lembaga pengadilan,” ujar Gayus.

Tim hukum PDIP akan memberi saran kepada Megawati untuk langkah selanjutnya. Menurut Gayus, tim hukum siap menjalankan perintah apa pun dari Ketua Umum PDIP tersebut. “Kalau nanti Ketua Umum memerintahkan kami, kami akan melaksanakan apa yang dikuasakan kepada kami,” tambahnya.

Gayus juga menyoroti kondisi pengadilan saat ini, menyebut bahwa ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memperhatikan masalah yang terjadi di sistem peradilan. “Presiden cepat menangani hal ini, Presiden Prabowo akan segera menengok pengadilan yang semakin karut-marut,” imbuhnya.

Gayus kemudian mengungkit kasus kontroversial di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana tiga hakim ditangkap karena dugaan suap terkait putusan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur. Ia menegaskan bahwa meskipun ada keputusan yang menyimpang, pihaknya tetap menghormati upaya hukum, namun ia menyayangkan terjadinya dugaan pelanggaran etik oleh para hakim tersebut.

Putusan PTUN

PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan ini disampaikan melalui layanan elektronik (e-court) dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT pada Kamis (24/10/2024). Majelis hakim PTUN menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi terkait kewenangan absolut pengadilan, sehingga gugatan PDIP dinyatakan tidak diterima.

Hakim juga memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu. PDIP kini mempertimbangkan langkah hukum atau langkah politik berikutnya, menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

BERITA TERBARU