
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas inisial RT, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Hakim ED, HS, dan MS ditangkap di kediaman mereka pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya telah menimbulkan kontroversi di publik karena dinilai janggal. Komisi Yudisial bahkan merekomendasikan agar ketiga hakim tersebut diberhentikan
Penangkapan ini dilakukan setelah muncul kecurigaan bahwa ada indikasi suap yang mempengaruhi putusan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyinggung soal integritas hakim dalam menangani kasus-kasus besar dan sensitif