Kemenag Harus Hemat Rp14,28 Triliun, Baru Capai Rp7,27 Triliun

Kementerian Agama (Kemenag) diwajibkan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp14,28 triliun pada tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
Berita Digital Masa Kini
Kementerian Agama (Kemenag) diwajibkan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp14,28 triliun pada tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025