Kemenag Harus Hemat Rp14,28 Triliun, Baru Capai Rp7,27 Triliun

Facebook
WhatsApp

Jakarta beritadigital.com. – Kementerian Agama (Kemenag) diwajibkan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp14,28 triliun pada tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga. Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, terungkap bahwa penghematan yang telah dicapai baru mencapai Rp7,27 triliun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Kemenag telah berupaya melakukan penyisiran anggaran guna memenuhi target efisiensi yang ditetapkan. Namun, hasilnya masih belum memenuhi angka yang diharapkan oleh Kementerian Keuangan.

“Berdasarkan kriteria dan identifikasi, diperoleh angka Rp7.279.475.129.000. Hal ini mengharuskan kami untuk melakukan penyesuaian kembali agar dapat memenuhi target efisiensi dengan kriteria yang sama, namun dengan ekspansi pada identifikasi rencana efisiensi,” ujar Nasaruddin, Rabu (5/2/2025).

Upaya efisiensi dilakukan dengan tetap mempertahankan anggaran operasional untuk kebutuhan dasar, pengalihan sebagian pagu ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), serta menyesuaikan sumber dana dari belanja rupiah murni.

Langkah Efisiensi Kemenag

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa Kemenag telah merancang berbagai kebijakan guna menekan pengeluaran anggaran. Salah satu langkah utama adalah pengurangan perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

“Untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji, harus kita hilangkan dulu,” kata Romo Syafi’i, dikutip dari situs Kemenag, Rabu (5/2/2025).

Sementara untuk perjalanan dalam negeri, jumlah personel yang mengikuti kunjungan akan dibatasi. Menteri Agama hanya boleh didampingi maksimal lima orang, Wakil Menteri maksimal empat orang, Eselon I maksimal dua orang, sedangkan Eselon II hingga IV tidak perlu didampingi.

Selain itu, kebijakan penghematan lainnya meliputi:

  • Penggunaan tiket pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan dinas, tanpa fasilitas kelas bisnis.
  • Pemilihan kamar hotel yang lebih efisien.
  • Pembatasan kendaraan untuk penjemputan dan pengantaran pimpinan, maksimal dua mobil dalam satu rangkaian.
  • Penggunaan listrik dan air hanya dalam jam kerja, yakni pukul 07.30 – 16.00 waktu setempat, termasuk di rumah dinas pejabat Kemenag.
  • Meminimalkan pertemuan tatap muka dan mengoptimalkan rapat daring.
  • Mengutamakan prinsip penghematan dalam penggunaan sarana dan prasarana kantor.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang lebih luas, sebagaimana diamanatkan oleh Inpres 1/2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Pemerintah berharap penghematan ini dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran di tengah tantangan ekonomi yang tidak menentu.

Redaksi beritadigital.com

POPULER MINGGU INI