
Presiden Prabowo Instruksikan Penghematan Anggaran Rp 306,69 Triliun dalam APBN 2025
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Jakarta beritadigital.com. – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro berencana merevisi beberapa aturan terkait pendidikan tinggi, khususnya dalam hal penjaminan mutu dan kebebasan akademik. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dosen, meningkatkan fleksibilitas perguruan tinggi, serta mendorong inovasi di lingkungan akademik.
Revisi aturan ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2024, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dengan mendengarkan aspirasi dari insan perguruan tinggi. “Kami memberi waktu dari Februari hingga Agustus 2025 bagi setiap unit untuk menyampaikan usulan,” ujar Satryo, dikutip dari laman resmi UI, Kamis (6/2/2025).
Satryo juga membuka peluang untuk menghapus Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Menurutnya, aturan ini akan digantikan dengan kebijakan yang lebih mengedepankan prinsip otonomi perguruan tinggi, sehingga dosen tidak lagi terbebani administrasi berlebihan atau target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sulit dicapai.
“Ke depan, harapan saya dosen tidak lagi sibuk dengan urusan administrasi atau mengejar IKU yang tidak mudah. Saya juga ingin menyederhanakan Beban Kinerja Dosen (BKD), agar waktu mereka tidak habis hanya untuk urusan administratif,” tegasnya.
Alasan Revisi Aturan Pendidikan Tinggi
Menurut Satryo, revisi ini dilakukan karena banyaknya aturan pemerintah yang selama ini justru membatasi kreativitas perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa. Hal ini dianggap sebagai hambatan dalam pengembangan inovasi di lingkungan akademik.
“Kalau ditanya apa kunci utama inovasi? Jawabannya hanya satu: kebebasan. Biarkan mereka berpikir dan berkarya tanpa terlalu banyak aturan,” ujarnya dalam Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
4 Aturan Pendidikan Tinggi yang Direvisi
Berikut empat peraturan yang sedang dievaluasi dan direvisi oleh Kemendikti Saintek:
Satryo menegaskan bahwa revisi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Targetnya, regulasi yang baru dapat mendukung kebebasan akademik, inovasi, serta kesejahteraan dosen dan mahasiswa.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Selama 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
residen Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru
Puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar pada Kamis (12/12/2024),