Mendikti Satryo Revisi 4 Aturan Pendidikan Tinggi, Ini Daftarnya

Facebook
WhatsApp

Jakarta beritadigital.com. – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro berencana merevisi beberapa aturan terkait pendidikan tinggi, khususnya dalam hal penjaminan mutu dan kebebasan akademik. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dosen, meningkatkan fleksibilitas perguruan tinggi, serta mendorong inovasi di lingkungan akademik.

Revisi aturan ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2024, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dengan mendengarkan aspirasi dari insan perguruan tinggi. “Kami memberi waktu dari Februari hingga Agustus 2025 bagi setiap unit untuk menyampaikan usulan,” ujar Satryo, dikutip dari laman resmi UI, Kamis (6/2/2025).

Satryo juga membuka peluang untuk menghapus Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Menurutnya, aturan ini akan digantikan dengan kebijakan yang lebih mengedepankan prinsip otonomi perguruan tinggi, sehingga dosen tidak lagi terbebani administrasi berlebihan atau target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sulit dicapai.

“Ke depan, harapan saya dosen tidak lagi sibuk dengan urusan administrasi atau mengejar IKU yang tidak mudah. Saya juga ingin menyederhanakan Beban Kinerja Dosen (BKD), agar waktu mereka tidak habis hanya untuk urusan administratif,” tegasnya.

Alasan Revisi Aturan Pendidikan Tinggi

Menurut Satryo, revisi ini dilakukan karena banyaknya aturan pemerintah yang selama ini justru membatasi kreativitas perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa. Hal ini dianggap sebagai hambatan dalam pengembangan inovasi di lingkungan akademik.

“Kalau ditanya apa kunci utama inovasi? Jawabannya hanya satu: kebebasan. Biarkan mereka berpikir dan berkarya tanpa terlalu banyak aturan,” ujarnya dalam Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

4 Aturan Pendidikan Tinggi yang Direvisi

Berikut empat peraturan yang sedang dievaluasi dan direvisi oleh Kemendikti Saintek:

  1. Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024
    • Mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.
    • Akan digantikan dengan kebijakan yang lebih fleksibel dan berbasis otonomi perguruan tinggi.
  2. Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023
    • Mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
    • Akan direvisi agar lebih menyesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi tanpa membebani tenaga pengajar.
  3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017
    • Mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN).
    • Evaluasi dilakukan agar pemilihan pimpinan PTN lebih transparan dan akuntabel.
  4. Draf Kepmen/Permen Kemendikti Saintek
    • Mengatur tentang “grasi” tugas belajar, pengaktifan kembali, dan penyetaraan ijazah luar negeri.
    • Bertujuan untuk menyederhanakan proses pengakuan pendidikan dari luar negeri.

Satryo menegaskan bahwa revisi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Targetnya, regulasi yang baru dapat mendukung kebebasan akademik, inovasi, serta kesejahteraan dosen dan mahasiswa.

Redaksi beritadigital.com

POPULER MINGGU INI