
Presiden Prabowo Instruksikan Penghematan Anggaran Rp 306,69 Triliun dalam APBN 2025
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Jakarta beritadigital.com. – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan penghematan anggaran. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Presiden Prabowo menargetkan efisiensi belanja negara mencapai Rp 306,69 triliun.
Dalam diktum pertama Inpres tersebut, seluruh penerima instruksi diwajibkan untuk meninjau kembali anggaran masing-masing sesuai tugas dan kewenangan mereka. Evaluasi ini mencakup APBN 2025, APBD 2025, serta Transfer ke Daerah (TKD), dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Diktum kedua menguraikan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 yang mencapai Rp 3.621,3 triliun. Pemotongan ini terdiri dari penghematan belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta pengurangan TKD senilai Rp 50,59 triliun.
Selanjutnya, dalam diktum ketiga, Presiden menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Rencana ini mencakup pengurangan anggaran belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, efisiensi ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Pemangkasan anggaran juga tidak mencakup anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2025), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) badan layanan umum yang tidak disetor ke kas negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa langkah efisiensi ini bertujuan menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan anggaran negara.
“Maka belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang,” ujar Deni, Kamis (23/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pengurangan pemborosan dan pengeluaran non-prioritas juga diperlukan untuk mempersiapkan APBN menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak menentu. Namun, Deni tidak merinci risiko spesifik yang membuat pemerintah perlu melakukan penghematan besar-besaran dalam belanja kementerian, lembaga, dan transfer ke daerah.
“Dengan mengurangi pemborosan dan pengeluaran non-prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang tidak menentu,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Selama 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
residen Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru
Puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar pada Kamis (12/12/2024),