BKN Terapkan 10 Langkah Efisiensi Anggaran ASN Sesuai Inpres 1/2025

Facebook
WhatsApp

Jakarta beritadigital.com. – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan 10 instruksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menyikapi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).

Berikut adalah 10 langkah efisiensi yang diterapkan oleh BKN:

  1. Peniadaan jam kerja fleksibel.
  2. Pemberlakuan skema kerja Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan kerja di kantor selama tiga hari.
  3. Memastikan kinerja bawahan melalui sistem pelaporan konkret.
  4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
  5. Maksimalisasi koordinasi melalui media daring.
  6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi.
  7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan.
  8. Penggunaan anggaran yang lebih efektif.
  9. Optimalisasi kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga tata kelola yang baik.
  10. Kantor regional wajib memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di wilayah kerja masing-masing.

Pemangkasan Anggaran Operasional

Sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi, beredar nota dinas BKN yang merinci pemangkasan sejumlah anggaran operasional, sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 dan Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025.

Beberapa kebijakan utama dalam penghematan anggaran ini antara lain:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi bahan bakar minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM mulai 1 Februari 2025.
  • Anggaran untuk jamuan pimpinan ditiadakan.
  • Penghapusan anggaran alat tulis kantor, bahan komputer, dan alat rumah tangga kantor.
  • Penghentian pengadaan meubelair, peralatan, mesin, serta renovasi ruangan.
  • Pengurangan anggaran listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, dan pemeliharaan peralatan kantor.
  • Penggunaan mesin fotokopi bersama untuk pencetakan dokumen.
  • Penghapusan operasional mobil jemputan pegawai.
  • Penghentian biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan WA Blast.
  • Operasional lift dan AC sentral hanya akan difungsikan sebagian.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan efisiensi penggunaan APBN 2025 dan menekan pengeluaran yang dianggap kurang prioritas.

Redaksi beritadigital.com

POPULER MINGGU INI