
Presiden Prabowo Instruksikan Penghematan Anggaran Rp 306,69 Triliun dalam APBN 2025
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Jakarta beritadigital.com. – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan 10 instruksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menyikapi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).
Berikut adalah 10 langkah efisiensi yang diterapkan oleh BKN:
Pemangkasan Anggaran Operasional
Sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi, beredar nota dinas BKN yang merinci pemangkasan sejumlah anggaran operasional, sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 dan Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025.
Beberapa kebijakan utama dalam penghematan anggaran ini antara lain:
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan efisiensi penggunaan APBN 2025 dan menekan pengeluaran yang dianggap kurang prioritas.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Selama 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
residen Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru
Puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar pada Kamis (12/12/2024),