Menkomdigi Akan Tetapkan Aturan Pembatasan Umur Penggunaan Medsos Sesuai Arahan Prabowo

Facebook
WhatsApp

Jakarta beritadigital.com.– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan menerbitkan aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial guna melindungi anak-anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan anak di internet.

Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait pembentukan tim kerja untuk merumuskan aturan perlindungan anak di dunia maya. Tim ini akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025.

“Sesuai arahan Presiden, kami telah membentuk SK tim kerja yang akan menyusun aturan perlindungan anak di internet. SK ini sudah ditandatangani, dan tim akan mulai bekerja pada 3 Februari,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Kompas TV.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih optimal bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendorong pemerintah untuk segera menetapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyoroti kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia yang menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial.

“MUI berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak, apakah nantinya akan mengikuti model Australia atau disesuaikan dengan kondisi Indonesia,” ujar Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

Peraturan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Redaksi beritadigital.com

POPULER MINGGU INI