Menteri Nusron Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Jumlah Berpotensi Bertambah

Menteri Nusron Wahid di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang
Facebook
WhatsApp

Tangerang beritadigital.com.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat tanah di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Proses pembatalan masih berlangsung, dengan Kementerian ATR/BPN terus mencocokkan posisi sertifikat terhadap garis pantai untuk menentukan legalitasnya.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron mengungkapkan bahwa dari total 280 sertifikat, terdapat 263 bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang dengan Hak Milik (SHM). Sejauh ini, 50 sertifikat telah dibatalkan, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi. “Pembatalan hak atas tanah ini masih berjalan. Kita cocokkan mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar,” ujar Nusron.

Ia juga menegaskan bahwa angka pembatalan ini masih bisa bertambah, mengingat pencabutan 50 sertifikat tersebut baru hasil kerja empat hari sebelum libur panjang. “Selama empat hari, kita sudah mendapatkan 50 bidang tanah yang dibatalkan,” katanya.

Nusron menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan karena adanya prosedur yang tidak sesuai serta faktor juridis yang bermasalah. Selain itu, sertifikat juga bisa dibatalkan jika fakta material menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak seharusnya memiliki hak kepemilikan.

Kawasan pagar laut yang menjadi perhatian terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dari analisis peta, pagar laut ini membentang sepanjang 30 km, dengan bagian di Desa Kohod sepanjang 3,5 hingga 4 km. Di desa tersebut, terdapat total 263 bidang tanah berstatus HGB seluas 390,7985 hektar serta 17 bidang berstatus SHM seluas 22,9334 hektar.

Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi dengan PETA BG dan peta tematik garis pantai untuk memilah bidang tanah yang berada dalam maupun di luar garis pantai. Nusron menegaskan bahwa tanah di luar garis pantai tidak dapat disertifikatkan karena termasuk dalam kategori common property, bukan private property. “Yang berada di dalam garis pantai bisa disertifikatkan, sementara yang di common property tidak bisa,” tegasnya.

Redaksi beritadigital.com

POPULER MINGGU INI